Correct Article 68
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat menunjuk peserta OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Peserta OPT yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan sebagai:
a. agent bank;
b. dealer utama (primary dealer); dan/atau
c. pendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter lainnya.
15. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 68A sampai dengan Pasal 68G sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
