Correct Article 39
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER
Current Text
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penatausahaan SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas dengan menggunakan sarana selain sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
11. Judul Paragraf 4 pada Bagian Kesatu Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
