PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bawaslu dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memastikan KPU bertanggung jawab atas penyusunan dan penetapan pedoman teknis dan keputusan mengenai Logistik Pemilihan.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Provinsi bertanggung jawab atas pemenuhan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pemenuhan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(3) Pengawasan Logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan
g. TPS.
(4) Pengawasan Logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Dukungan Perlengkapan Lainnya terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas ketertiban TPS, dan tanda pengenal saksi;
c. karet pengikat surat suara;
d. lem/perekat;
e. kantong plastik;
f. bolpoin;
g. gembok atau alat pengaman lainnya;
h. spidol;
i. formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya;
j. stiker nomor kotak suara;
k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
l. alat bantu tunanetra.
(5) Pengawasan Logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya terdiri atas:
a. salinan DPT;
b. salinan DPTb;
c. daftar Pasangan Calon;
d. label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilihan;
e. kotak hasil TPS; dan
f. kotak rekapitulasi.
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Logistik Pemilihan dilakukan dengan cara:
a. memastikan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara:
1. tepat jumlah;
2. tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi;
3. tepat kualitas;
4. tepat waktu; dan
5. tepat tujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan data mengenai pengadaan dan pendistribusian Logistik Pemilihan; dan
c. memastikan distribusi Logistik Pemilihan dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan berkoordinasi dengan PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap keamanan dan tata kelola Logistik Pemilihan serta tempat penyimpanan Logistik Pemilihan atau gudang KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap standar kebutuhan, bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis Logistik Pemilihan.
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kotak suara dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
b. mendatangi tempat produksi kotak suara sesuai dengan kebutuhan pengawasan;
c. memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa kotak suara berbentuk kotak dengan bagian depan bersifat transparan, berbahan karton dupleks kedap air, dan berwarna putih pada sisi luar; dan
d. memastikan Kotak suara berukuran:
1. panjang 40 cm (empat puluh sentimeter);
2. lebar 40 cm (empat puluh sentimeter); dan
3. tinggi 60 cm (enam puluh sentimeter).
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap surat suara dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
b. mendatangi tempat produksi surat suara sesuai dengan kebutuhan Pengawasan;
c. memastikan surat suara yang dicetak pada setiap jenis Pemilihan untuk menyelenggarakan pemungutan suara dan pemungutan suara ulang;
d. memastikan surat suara diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keasliannya;
e. memastikan Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
f. memastikan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara untuk Pasangan Calon memuat:
1. foto Pasangan Calon;
2. nama Pasangan Calon; dan
3. nomor urut Pasangan Calon;
g. memastikan pencetakan surat suara didasarkan dengan standar kebutuhan, bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan keputusan KPU;
h. memastikan jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan; dan
i. memastikan jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan ketentuan sebanyak:
1. 2.000 (dua ribu) surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disimpan di KPU Provinsi; dan
2. 2.000 (dua ribu) surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk setiap Kabupaten/Kota dan disimpan di KPU Kabupaten/Kota.
(1) Dalam hal terdapat kondisi surat suara yang dicetak kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencetakan surat suara sesuai dengan jumlah kekurangannya.
(2) Dalam hal terdapat kondisi surat suara yang dicetak tidak sesuai standar kebutuhan, bentuk ukuran, dan spesifikasi teknis, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
1. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menggunakan surat suara tersebut; dan
2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal terdapat kondisi surat suara yang dicetak melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat kondisi surat suara:
a. dicetak kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencetakan surat suara sesuai dengan jumlah kekurangannya;
b. dicetak tidak sesuai standar kebutuhan, bentuk ukuran, dan spesifikasi teknis, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
1. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menggunakan surat suara tersebut; dan
2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
c. dicetak melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai kewenangan masing-masing memastikan formulir untuk berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) huruf i yang digunakan oleh KPPS di TPS secara khusus diberi pengaman dengan tanda berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keaslian formulir.
Panwaslu Kecamatan memastikan keamanan dan ketepatan penggunaan kotak hasil TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf e oleh PPK.
Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan memastikan keamanan dan ketepatan penggunaan kotak rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) huruf f untuk menyimpan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Logistik Pemilihan harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(2) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang.
Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan sarana teknologi informasi dalam melaksanakan pemenuhan Logistik Pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses sarana teknologi informasi.
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara karena pemungutan suara ulang di TPS dan/atau karena pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
(2) Ketentuan mengenai Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara karena pemungutan suara ulang di TPS dan/atau karena pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
(1) Dalam hal terdapat tahapan Pemilihan putaran kedua pada daerah khusus, pengawasan Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua pada daerah khusus diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu ini, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya diatur dengan UNDANG-UNDANG.