Correct Article 21
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan pengadaan Logistik Pemilihan dan pendistribusiannya, pelaksanaan pengawasan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu bencana alam dan bencana non alam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
