Correct Article 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan memastikan keamanan dan ketepatan penggunaan kotak rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) huruf f untuk menyimpan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
Your Correction
