Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kotak suara dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; b. mendatangi tempat produksi kotak suara sesuai dengan kebutuhan pengawasan; c. memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa kotak suara berbentuk kotak dengan bagian depan bersifat transparan, berbahan karton dupleks kedap air, dan berwarna putih pada sisi luar; dan d. memastikan Kotak suara berukuran: 1. panjang 40 cm (empat puluh sentimeter); 2. lebar 40 cm (empat puluh sentimeter); dan 3. tinggi 60 cm (enam puluh sentimeter).
Your Correction