Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panwaslu Kecamatan memastikan keamanan dan ketepatan penggunaan kotak hasil TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf e oleh PPK.
Your Correction