Correct Article 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Logistik Pemilihan dilakukan dengan cara:
a. memastikan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara:
1. tepat jumlah;
2. tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi;
3. tepat kualitas;
4. tepat waktu; dan
5. tepat tujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan data mengenai pengadaan dan pendistribusian Logistik Pemilihan; dan
c. memastikan distribusi Logistik Pemilihan dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan berkoordinasi dengan PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap keamanan dan tata kelola Logistik Pemilihan serta tempat penyimpanan Logistik Pemilihan atau gudang KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
