Correct Article 26
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan melaporkan hasil pengawasan tahapan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada tahapan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan pada akhir tahapan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
(5) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilihan memberikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Your Correction
