Correct Article 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Logistik Pemilihan harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(2) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang.
Your Correction
