Article 1
Kejaksaan Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Kejaksaan, berkedudukan, bertugas pokok, dan berfungsi sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik INDONESIA.