Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila dipandang perlu Jaksa Agung dapat membentuk Satuan Tugas di pusat dan di daerah yang terdiri dari unsur-unsur POLRI, OPSTIB, LAKSUS, POM ABRI, dan instansi lain menurut kebutuhan untuk penanggulangan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana khusus.
Your Correction