Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kejaksaan Negeri adalah instansi vertikal diwilayah yang berkedudukan di tiap-tiap ibukota Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II dengan daerah hukum yang sama dengan wilayah administratif Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (2) Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri yang bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. (3) Apabila dipandang perlu di dalam wilayah/daerah hukum Kejaksaan Negeri dapat dibentuk cabang Kejaksaan Negeri menurut kebutuhan.
Your Correction