Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Para Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung. (3) Koordinator Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dalam hal kepangkatannya dapat memenuhi syarat untuk menduduki jabatan serendah-rendahnya eselon IB, dan oleh Jaksa Agung dalam hal kepangkatannya dapat menduduki jabatan di bawah eselon IB. (4) Pimpinan satuan organisasi lainnya dilingkungan Kejaksaan diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
Your Correction