Correct Article 5
KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai fungsi :
a. mengkoordinasi dalam arti mengatur dan membina kerja sama, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh administrasi Kejaksaaan baik teknis maupun administratif bagi seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Kejaksanaan;
b. melaksanakan urusan rumah tangga dalam arti mengurus semua keperluan rumah tangga dalam lingkungan Kejaksaan Agung serta menyelenggarakan keamanan baik personil maupun materiil serta ketertiban umum dalam lingkungan Kejaksaan;
c. merencanakan dalam arti mempersiapkan rencana, menelaah, mengolah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan sesuai dengan tugas utama Kejaksaan;
d. membina administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, mengelola keuangan dan peralatan seluruh Kejaksaan;
e. membina organisasi dan tata laksana dalam arti membina dan memelihara seluruh kelembagaan dan ketatalaksanaan Kejaksaan serta pengembangannya;
f. melaksanakan hubungan masyarakat dalam arti melakukan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat;
g. mengkoordinasikan penyusunan peraturan perundang-undangan dalam arti mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok Kejaksaan dan turut serta dalam pembangunan dan pembinaan hukum nasional;
h. menyelenggarakan pendidikan dan latihan dalam arti membina Unit Pendidikan dan Latihan sepanjang belum diselenggarakan oleh unit organisasi lainnya di lingkungan Kejaksaan.
Your Correction
