Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kejaksaan Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Kejaksaan, berkedudukan, bertugas pokok, dan berfungsi sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction