Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 86 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kejaksaan Tinggi adalah instansi vertikal diwilayah yang berkedudukan di tiap-tiap ibukota Propinsi/Daerah Tingkat I dengan daerah hukum yang sama dengan wilayah administratif Propinsi/Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (2) Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Your Correction