Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Perjanjian adalah Perjanjian Karya antara Pemerintah dan perusahaan Kontraktor Swasta untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan bahan galian batubara.
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN POKOK PERJANJIAN
PENYERTAAN DAN PENGEMBANGAN KEPENTINGAN NASIONAL
KETENTUAN LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP