Correct Article 8
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Current Text
Menteri Pertambangan dan Energi untuk dan atas nama Pemerintah menandatangani Perjanjian sesuai Keputusan PRESIDEN ini dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian yang bersangkutan.
Your Correction
