Correct Article 9
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Current Text
(1) Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini tetap berlaku sesuai jangka waktu dalam Perjanjian yang bersangkutan.
(2) Segala hak dan kewajiban Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam berdasarkan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), beralih kepada Pemerintah.
Your Correction
