Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanaman modal yang bertindak selaku perusahaan Kontraktor Swasta wajib mendirikan badan hukum menurut hukum INDONESIA, berkedudukan di INDONESIA dan semata-mata berusaha dalam bidang pengusahaan pertambangan batubara. (2) Dalam hal perusahaan Kontraktor Swasta merupakan perusahaan penanaman modal asing yang seluruh modalnya dimiliki warga negara dan/atau badan hukum asing, perusahaan Kontraktor Swasta tersebut menjual sebagian sahamnya kepada warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction