Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan usahanya, perusahaan Kontraktor Swasta wajib mengutamakan penggunaan hasil produksi dan jasa dalam negeri, tenaga kerja INDONESIA dan memperhatikan kebijaksanaan Pemerintah dalam pengembangan daerah dan perlindungan lingkungan.
Your Correction