Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian produksi batubara yang telah diserahkan perusahaan Kontraktor Swasta kepada Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam tetapi belum disetorkan kepada Pemerintah, diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction