Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Pertambangan dan Energi mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi pelaksanaan pengalihan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan penyelesaian bagian produksi yang belum disetorkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction