Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. Warganegara Republik INDONESIA yang terlibat dalam G 30 S/PKI selanjutnya disebut WNRI yang terlibat G 30 S/PKI adalah mereka sebagai dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor KEP- 028/KOPKAM/10/ 1968 tentang Dasar Kebijaksanaan Penertiban/Pembersihan Personil Aparatur Pemerintah/Negara, sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor KEP-0 1 0/KOPKAM/3/1 969 tentang Penyempurnaan Ketentuan Dalam Surat Keputusan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor KEP-028/KOPKAM/10/1968.
b. Penggunaan hak memilih adalah penggunaan hak memilih bagi WNRI yang terlibat G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.