Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 74 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA/BEKAS ORGANISASI TERLARANG YANG DAPAT DI PERTIMBANGKAN HAK PILIHNYA DAN PENGESAHAN DALAM P82

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) WNRI yang terlibat G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dengan penelitian secara cermat adalah a. semua Golongan C. b. semua Golongan A dan Golongan B yang telah dimasyarakatkan kembali atau telah selesai menjalani hukuman pidana atau dibebaskan dari tahanan dengan dibuktikan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum waktu penyelenggaraan pendaftaran pemilih sehagai dimaksud dalam Pasal 33 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1980 dengan ketentuan bahwa: (i) selama berada dalam masyarakat tidak pernah menjalani atau tidak sedang menjalani pidana karena sesuatu perbuatan kejahatan. (ii) nyata-nyata tidak sedang terganggujiwa/ingatannya. (iii) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi. (2) WNRI bekas anggota organisasi terlarang yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya adalah mereka yang telah memperoleh amnesti, abolisi atau grasi.
Your Correction