Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 74 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA/BEKAS ORGANISASI TERLARANG YANG DAPAT DI PERTIMBANGKAN HAK PILIHNYA DAN PENGESAHAN DALAM P82

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA dalam mengadakan penelitian dan penilaian terhadap WNRI yang terlihat G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang, untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dibentuk Panitia Pertimbangan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PANTIMDA. (2) PANTIMDA dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Tingkat I, LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA, serta unsur Pemerintah lainnya di Daerah yang dianggap perlu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang anggota termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. (3) Untuk membantu Menteri Dalam Negeri, dan PANGKOPKAMTIB dalam mempertimbangkan penggunaan hak memilih bagi WNRI yang terlihat G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang serta pengesahannya dibentuk Panitia Pertimbangan Pusat selanjutnya disebut PANTIMPUS. (4) PANTIMPUS dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri dan K0PKAMTIB serta unsur Pemerintah lainnya yang dianggap perlu sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang anggota termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. (5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, pada PANTIMDA dan PANTIMPUS dapat diperbantukan sejumlah personil yang diambilkan dari Pegawai Negeri.
Your Correction