Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 74 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA/BEKAS ORGANISASI TERLARANG YANG DAPAT DI PERTIMBANGKAN HAK PILIHNYA DAN PENGESAHAN DALAM P82

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap mereka yang termasuk dalam Daftar OT 1/1982 yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), apabila ternyata melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 8, pertimbangan penggunaan hak memilihnya dapat dibatalkan, (2) Pembatalan penggunaan hak memilih sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA, BABV KETENTUAN PENUTUP
Your Correction