Correct Article 8
KEPPRES Nomor 74 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA/BEKAS ORGANISASI TERLARANG YANG DAPAT DI PERTIMBANGKAN HAK PILIHNYA DAN PENGESAHAN DALAM P82
Current Text
(1) Penelitian dan penilaian terhadap mereka sebagai dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan secara perseorangan, selektif, cermat, yang didasarkan atas pertimbangan keamanan.
(2) Dalam mengadakan penelitian dan penilaian sebagai dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan kriteria sebagai berikut:
a. telah menunjukkan sikap setia dan taat kepada Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA yang bersendikan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan untuk pe- nyebaran/pengembangan paham atau ajaran Komunis- me/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya;
c. tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta stabilitas politik;
d. menerima segala tindakan yang telah diambil oleh PANGKOPKAMTIB dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah di bidang penegakan satabilitas keamanan dan ketertiban.
e. mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
