Article 1
(1) Membentuk Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Bimas Ketahanan Pangan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2 …