Correct Article 9
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas :
a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan ketahanan pangan Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta kewaspadaan kekurangan/kerawanan pangan;
b. evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan pangan Kabupaten/Kota.
Your Correction
