Correct Article 6
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Apabila dipandang perlu, untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan Bimas Ketahanan Pangan, Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan Pangan dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga ahli dan pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemantapan ketahanan pangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
BAB II …
Your Correction
