Correct Article 11
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Dewan Bimas Ketahanan Pangan mengadakan rapat-rapat pleno yang langsung dipimpin oleh Ketua atau Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan Pangan, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan wajib membuat laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
(3) Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan Bimas Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
Your Correction
