Correct Article 12
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas Ketahanan Pangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya …
(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi.
(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
