Correct Article 3
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Susunan organisasi Dewan Bimas Ketahanan Pangan terdiri dari:
a. Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA
b. Ketua Harian : Menteri Pertanian
c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Kehutanan;
5. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
6. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
7. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
8. Menteri …
8. Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
12. Kepala Badan Urusan Logistik.
d. Sekretaris merangkap
Anggota
: Kepala Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan Bimas Ketahanan Pangan dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan Bimas Ketahanan Pangan, dan mengikut-sertakannya dalam upaya pemantapan ketahanan pangan nasional.
Your Correction
