Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Dewan Bimas Ketahanan Pangan terdiri dari: a. Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA b. Ketua Harian : Menteri Pertanian c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; 2. Menteri Pertahanan; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Kehutanan; 5. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial; 6. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi; 7. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 8. Menteri … 8. Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 11. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 12. Kepala Badan Urusan Logistik. d. Sekretaris merangkap Anggota : Kepala Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan Bimas Ketahanan Pangan dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan Bimas Ketahanan Pangan, dan mengikut-sertakannya dalam upaya pemantapan ketahanan pangan nasional.
Your Correction