Correct Article 7
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Propinsi sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Propinsi dapat membentuk Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi yang diketuai oleh Gubernur.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas :
a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan ketahanan pangan Propinsi, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta kewaspadaan kekurangan/ kerawanan pangan;
b. evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan pangan Propinsi.
Your Correction
