Article 1
Membentuk Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Timnas HKI, untuk mengkoordinasikan penanggulangan pelanggaran HKI di INDONESIA, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya.