Correct Article 12
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka peraturan perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hasil pekerjaan Tim Koordinasi Penanggulangan Hak Kekayaan
Intelektual yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dilanjutkan oleh Timnas HKI sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
