Correct Article 7
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Timnas HKI menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dipimpin oleh Ketua.
(2) Tim Pelaksana menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dipimpin oleh Ketua Harian.
Your Correction
