Correct Article 6
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas HKI dibantu oleh Penasehat yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Timnas HKI baik diminta ataupun tidak.
Your Correction
