Correct Article 2
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
Timnas HKI bertugas:
a. merumuskan kebijakan nasional penanggulangan pelanggaran HKI;
b. MENETAPKAN langkah-langkah nasional yang diperlukan dalam rangka penanggulangan pelanggaran HKI;
c. mengkaji dan MENETAPKAN langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis mengenai penanggulangan pelanggaran HKI, termasuk pencegahan dan penegakan hukum sesuai tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing anggota;
d. melakukan koordinasi dalam sosialisasi dan pendidikan di bidang HKI guna penanggulangan pelanggaran HKI kepada instansi, lembaga terkait dan masyarakat melalui berbagai kegiatan;
e. mengadakan dan meningkatkan kerjasama secara bilateral, regional maupun multilateral dalam rangka penanggulangan pelanggaran HKI.
Your Correction
