Correct Article 3
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
Susunan keanggotaan Timnas HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut :
a. Ketua :Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
Wakil Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Ketua Harian :Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
merangkap anggota Wakil Ketua :Menteri Perdagangan;
Harian merangkap anggota
c. Anggota :
1.Menteri Perindustrian;
2.Menteri Keuangan;
3.Menteri Luar Negeri;
4.Menteri Pertanian;
5.Menteri Kesehatan;
6.Menteri Pendidikan Nasional;
7.Menteri Komunikasi dan Informatika;
8.Menteri Dalam Negeri;
9.Menteri Negara Riset dan Teknologi;
10.Sekretaris Kabinet;
11.Jaksa Agung Republik INDONESIA;
12.Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
13.Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
d.Tim Pelaksana:
1.Deputi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bidang Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia
2.Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Kerjasama Internasional;
3.Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian:
4.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
5.Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri;
6.Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan;
7.Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
8.Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
9.Kepala Badan Informasi Publik Departemen Komunikasi dan Informatika;
10.Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri;
11.Sekretaris Menteri Negara Riset dan Teknologi;
12.Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum;
13.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
14.Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
15.Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan.
e. Sekretaris:Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
