Article 1
Badan Koordinasi Penanaman Modal, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BKPM, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
TATA KERJA
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
KETENTUAN PENUTUP