Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu, di BKPM dapat diangkat Staf Ahli yang terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang; (2) Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk Ketua; (3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Your Correction