Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijaksanan penanamn modal dan melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencan terpadu serta komprehensif dalam rangka baik UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 maupun UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 dan yang diatur di luar UNDANG-UNDANG penanaman modal; b. penyiapan dan menyusun Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal secara berkala bersama-sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah yang ber- sangkutan sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor penanaman modal; c. menyusun/mengembangkan informasi proyek, profil proyek, kerangka acuan, dan daftar mesin/peralatan yang pemasukannya melalui impor tidak diberi pembebasan bea masuk atau tidak diizinkan untuk diimpor karena sudah dapat dibuat di dalam negeri (negative list); d. melakukan usaha serta kegiatan promosi, penerangan, dan komunikasi yang efektif bagi para calon penanam modal dan para penanam modal pada khususnya serta dunia usaha pada umumnya, baik secara langsung maupun melalui dan/atau bekerja sama dengan instansi lainnya; e. melakukan usaha dan bimbingan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan penanaman modal kepada dunia usaha; f. lain-lain yang ditentukan oleh Ketua.
Your Correction