Correct Article 16
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan menyelenggarakan fungsi :
a. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan Pemerintah;
b. mengikuti dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penggunaan fasilitas yang dinikmati penanam modal;
c. menampung masalah-masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanam modal serta mengupayakan cara pemecahannya lebih lanjut;
d. pengkajian dan penilaian atas laporan-laporan yang disampaikan kepada BKPM dan melakukan penelaahan serta penelitian atas kebenaran laporan;
e. penyiapan laporan-laporan pelaksanaan tugas BKPM baik secara berkala maupun sewaktu-waktu untuk kepentingan tertentu;
f. lain-lain ditentukan oleh Ketua.
Your Correction
