Correct Article 21
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Biro masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian;
(2) Inspektur masing-masing membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Inspektur Pembantu;
(3) PUSLITLAHTA terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang dan beberapa tenaga dalam jabat an fungsional sesuai dengan kebutuhan;
(4) Sekretariat Badan membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan setiap Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian.
Your Correction
