Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan Wakil Ketua adalah jabatan-jabatan eselon Ia; (2) Deputi adalah jabatan setingkat eselon IIa dan setinggi-tingginya eselon Ib; (3) Staf Ahli adalah jabatan setingkat eselon Ib; (4) Kepala Biro, Sekretaris Badan, Kepala PUSLITLAHTA, dan Inspektur adalah jabatan eselon IIa; (5) Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Inspektur Pembantu adalah jabatan eselon IIIa; (6) Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.
Your Correction