Article 1
(1) Sekretariat
bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada PRESIDEN.
(2) Sekretariat
dipimpin oleh Sekretariat
yang bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat PRESIDEN dibantu Wakil Sekretaris
yang bertanggungjawab kepada Sekretaris PRESIDEN.