Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Biro Pers menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan laporan untuk konferensi pers bagi PRESIDEN; b. pengkoordinasian pengaturan konferensi pers oleh PRESIDEN; c. pengkoordinasian pengaturan wawancara pers bagi PRESIDEN: d. penyiapan berita-berita pers bagi PRESIDEN.
Your Correction